KPU tetapkan 16 dokumen capres-cawapres dikecualikan dari publik

www.cnnindonesia.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 16 dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik. Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 ini menyatakan dokumen tersebut bersifat rahasia selama lima tahun, kecuali ada persetujuan tertulis dari pihak yang bersangkutan atau jika berkaitan dengan jabatan publik. Kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Cari berita serupa