KPU tetapkan 16 dokumen capres-cawapres dikecualikan dari publik
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 16 dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik. Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 ini menyatakan dokumen tersebut bersifat rahasia selama lima tahun, kecuali ada persetujuan tertulis dari pihak yang bersangkutan atau jika berkaitan dengan jabatan publik. Kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Berita Terbaru

Kim Kardashian Ragukan Pendaratan Bulan 1969, NASA Beri Jawaban Tegas

Pemain Bournemouth Akui Haaland Mustahil Dihentikan Usai Dua Gol

DJP Sita Aset Rp3,7 Miliar, Pengemplang Pajak Terancam 6 Tahun Penjara

Penusukan Massal Kereta London: Pekerja Jadi Pahlawan, 11 Terluka

Master Limbad Bangga: Putrinya, Cecillia Gina, Raih Gelar S2 Cum Laude

BNI dan ITS Perluas Makna Sport Tourism, Ajak Publik Donasi Pendidikan

Tren Kerja Bergeser: Palantir Rekrut Lulusan SMA, Kampus Tak Diandalkan

Dewa United Juarai Grup AFC, Riekerink Ingatkan Tantangan Super League

KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam OTT, 10 Orang Ikut Diamankan

Suriah-Lebanon Akhiri Ketegangan, Fokus Kerja Sama Keamanan Perbatasan
