KPU RI tetapkan aturan baru, 16 dokumen capres-cawapres tak diungkap 5 tahun
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang mengecualikan 16 dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden dari publik selama lima tahun. Dokumen-dokumen penting seperti daftar riwayat hidup, profil diri, ijazah, dan rekam jejak calon tidak akan diungkapkan, kecuali ada persetujuan tertulis dari yang bersangkutan atau berkaitan dengan jabatan publik.
Berita Terbaru

Kim Kardashian Ragukan Pendaratan Bulan 1969, NASA Beri Jawaban Tegas

Pemain Bournemouth Akui Haaland Mustahil Dihentikan Usai Dua Gol

DJP Sita Aset Rp3,7 Miliar, Pengemplang Pajak Terancam 6 Tahun Penjara

Penusukan Massal Kereta London: Pekerja Jadi Pahlawan, 11 Terluka

Master Limbad Bangga: Putrinya, Cecillia Gina, Raih Gelar S2 Cum Laude

Laba Indika Energy Anjlok 99%, Tertekan Penurunan Pendapatan

Tren Kerja Bergeser: Palantir Rekrut Lulusan SMA, Kampus Tak Diandalkan

Dewa United Juarai Grup AFC, Riekerink Ingatkan Tantangan Super League

KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam OTT, 10 Orang Ikut Diamankan

Suriah-Lebanon Akhiri Ketegangan, Fokus Kerja Sama Keamanan Perbatasan
