TNI tak bisa laporkan Ferry Irwandi, MK putuskan pencemaran nama baik hanya untuk individu

Institusi TNI berencana mempidanakan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, atas dugaan pencemaran nama baik. Setelah berkonsultasi dengan Polda Metro Jaya, laporan tersebut tidak dapat diproses. Hal ini karena Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa pencemaran nama baik hanya berlaku untuk individu, bukan institusi, merujuk pada putusan 105/PUU-XXIII/2024.
Berita Terbaru

Microsoft Resmi Bangkitkan Clippy, Kini Jadi Asisten AI Mico di Copilot

Usai El Clasico, Carvajal Balas Ejekan Yamal soal 'Tim Maling'

Pemerintah Resmi Legalkan Umrah Mandiri, Ini Aturan Barunya

Israel Gali Bawah Tanah, Masjid Al-Aqsa Terancam Roboh

Julia Prastini Tak Mengelak Isu Selingkuh, Minta Maaf ke Daehoon dan Keluarga

IHSG Melesat Kencang 4,5%, Investor Asing Borong Saham Triliunan Rupiah

Psikolog Peringatkan: Bahaya Besar Curhat Masalah Pribadi ke Chatbot AI

Bintang Madrid Serang Yamal Usai El Clasico, De Jong Sebut 'Lebay'

Prabowo Dorong ASEAN Atasi Krisis Myanmar, Usul Tim Pengamat Pemilu

KTT ASEAN: PM Kanada Mark Carney Sindir Trump, Fokus Cari Mitra Dagang Baru