Puspadaya Perindo kawal kasus persetubuhan anak, pelaku ditangkap dan berkas dilimpahkan

news.okezone.com

image cover

Puspadaya Perindo mengunjungi Polda Metro Jaya untuk memantau kasus persetubuhan anak di bawah umur yang menimpa seorang siswa SMK di Jakarta Timur. Ketua Umum DPP Puspadaya Perindo, Sri Agustina Nadeak, mengonfirmasi bahwa pelaku berinisial AJ (20) telah ditangkap dan ditahan. Berkas perkara kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses hukum selanjutnya, menunjukkan komitmen organisasi dalam mengawal keadilan.

Hukum
Polda Metro Jaya
Puspadaya Perindo
Persetubuhan anak
Sri Agustina Nadeak
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta