Polisi tetapkan empat tersangka tawuran maut di Bekasi, satu tewas

Polisi telah menetapkan empat tersangka, HFA, MFA, YR, dan RDP, terkait tawuran antargeng di Duren Jaya, Bekasi Timur, pada 8 September 2025 dini hari. Insiden ini mengakibatkan korban AF (25) meninggal dunia setelah terkena sabetan celurit. Tawuran terjadi antara Geng Kampung Burak dan Geng Apel, di mana korban dari Geng Apel diserang oleh HFA.
Masih Seputar nasional

Pohon tumbang di Jalinsum Baturaja-Prabumulih lumpuhkan lalu lintas 3 jam, BPBD OKU bergerak cepat

Oso kumpulkan kader Hanura di Surabaya, tekankan filosofi politik dan kerja legislatif

Kepala BNN Suyudi Ario Seto tekankan soliditas untuk pemberantasan narkotika

Menpar Widiyanti: Banjir Bali tidak pengaruhi kunjungan wisata, hotel tetap penuh

Menteri LH Ungkap Penyebab Banjir Denpasar: Tutupan Hutan Hanya 2 Persen

Pria serahkan diri terkait dugaan pembunuhan balita di Konawe Selatan

BNN musnahkan ladang ganja dua hektare di Aceh Besar

Gunung Semeru erupsi, kolom letusan capai 500 meter di atas puncak

Prabowo tinjau banjir di Badung Bali, pastikan bantuan dan penanganan cepat

KSAU sambut Satgas Garuda Merah Putih II, salurkan 91,4 ton bantuan ke Gaza

Pramono enggan polisikan pelaku pencurian lampu lalu lintas di 13 titik, pilih dialog humanis