Kementerian ATR/BPN terapkan moratorium terbatas perubahan fungsi lahan sawah

Kementerian ATR/BPN menerapkan moratorium terbatas pada layanan rekomendasi perubahan penggunaan tanah area persawahan. Kebijakan ini diambil untuk mengatasi ketidaksesuaian data fisik dan dokumen tata ruang, serta mencegah korupsi dalam alih fungsi lahan. Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyatakan langkah ini sejalan dengan upaya cleansing data sawah dan menjaga ketahanan pangan nasional dengan menahan laju konversi lahan sawah.
Masih Seputar ekonomi

PNM perluas peran, 22,4 juta nasabah Mekaar perkuat sinergi Ultra Mikro

Menhub Dudy: Bandara Supadio resmi layani penerbangan internasional, Air Asia jadi perdana

Kemendag panggil pengelola Gold's Gym, minta ganti rugi imbas penutupan mendadak

Ekonom: Penempatan dana pemerintah `Rp 200 triliun` di bank sukses jika `eksekusi tepat`

Menkeu guyur dana Rp 200 triliun ke 5 bank BUMN

Tamsil Linrung apresiasi terobosan Mentan Amran Sulaiman di sektor pertanian

GAMMA ungkap risiko setelah deregulasi TKDN terbit

Mentan Amran Sulaiman: Pemerintah akan terus guyur beras SPHP hingga Desember

Luhut Pandjaitan tanggapi klaim darurat ekonomi, fokus deregulasi

Pemerintah ubah tata cara penghitungan TKDN, berlaku Desember 2025