DJP tegaskan warisan bukan obyek PPh, respons keluhan Leony Vitria

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengklarifikasi bahwa warisan berupa tanah dan bangunan tidak termasuk obyek Pajak Penghasilan (PPh). Pernyataan ini muncul setelah penyanyi Leony Vitria Hartanti mengeluhkan "pajak warisan" saat proses balik nama properti warisan ayahnya. DJP menegaskan pengalihan hak atas tanah warisan dikecualikan dari PPh, namun ahli waris perlu mengurus Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh untuk pengecualian tersebut.
Masih Seputar ekonomi

Tamsil Linrung apresiasi terobosan Mentan Amran Sulaiman di sektor pertanian

GAMMA ungkap risiko setelah deregulasi TKDN terbit

Mentan Amran Sulaiman: Pemerintah akan terus guyur beras SPHP hingga Desember

Luhut Pandjaitan tanggapi klaim darurat ekonomi, fokus deregulasi

Pemerintah ubah tata cara penghitungan TKDN, berlaku Desember 2025

Kementerian ATR/BPN terapkan moratorium terbatas perubahan fungsi lahan sawah

Pertamina kembangkan Pilot Plant Green Hydrogen di Ulubelu, Lampung

BKN mulai uji coba fitur Kinerja Harian terintegrasi di e-Kinerja

Skor Financial Fitness Index Indonesia 2025 turun ke 40,60, pertama kali sejak 2021

Luhut tanggapi 7 desakan darurat ekonomi, dorong deregulasi dan digitalisasi