DJP tegaskan warisan bukan obyek PPh, respons keluhan Leony Vitria

image cover

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengklarifikasi bahwa warisan berupa tanah dan bangunan tidak termasuk obyek Pajak Penghasilan (PPh). Pernyataan ini muncul setelah penyanyi Leony Vitria Hartanti mengeluhkan "pajak warisan" saat proses balik nama properti warisan ayahnya. DJP menegaskan pengalihan hak atas tanah warisan dikecualikan dari PPh, namun ahli waris perlu mengurus Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh untuk pengecualian tersebut.

Hukum
DJP
Kementerian Keuangan
Leony Vitria Hartanti
Pajak
Pajak Penghasilan
Warisan