MAKI laporkan eks Menag Yaqut rangkap jabatan pengawas haji, diduga terima Rp7 juta

image cover

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, melaporkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke KPK. Laporan ini terkait dugaan pelanggaran jabatan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Yaqut diduga merangkap sebagai pengawas haji, padahal ia juga amirul haj dan penyelenggara. Hal ini melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019 yang menyatakan pengawasan harus dilakukan APIP. Yaqut juga diduga menerima uang tambahan Rp7 juta per hari sebagai pengawas.