MAKI laporkan eks Menag Yaqut rangkap jabatan pengawas haji, diduga terima Rp7 juta

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, melaporkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke KPK. Laporan ini terkait dugaan pelanggaran jabatan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Yaqut diduga merangkap sebagai pengawas haji, padahal ia juga amirul haj dan penyelenggara. Hal ini melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019 yang menyatakan pengawasan harus dilakukan APIP. Yaqut juga diduga menerima uang tambahan Rp7 juta per hari sebagai pengawas.
Berita Terbaru

Pemerintah Suntik Dana Rp20 T, Iuran BPJS Kesehatan Aman Sampai 2026

Dewa United Gagal Menang Lawan 10 Pemain Phnom Penh Crown

Cak Imin: Video AI Negatif Ancaman Serius bagi Pesantren

Prancis Siap Kirim Pasukan ke Ukraina Tahun Depan, Jamin Keamanan

Atap Lapangan Padel Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang

Goldman Sachs: Negara Berkembang Akan Dominasi Ekonomi Dunia 2075

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

Fajar/Fikri Gagal Juara French Open, Ditaklukkan Ganda Nomor 1 Dunia

Cak Ofi: Operasi BNN Komjen Suyudi Bukti Negara Hadir Berantas Narkoba

WNI Bunuh Istri di Singapura, Terancam Hukuman Mati Minta Diadili di RI