KPK endus THR dari agen TKA ke pegawai Kemnaker, diduga dari korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) ilegal dari agen Tenaga Kerja Asing (TKA) kepada pegawai Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). THR ini diduga berasal dari uang hasil korupsi terkait pemerasan dalam pengurusan RPTKA periode 2019–2024. Dua saksi telah diperiksa, mengungkap aliran dana tidak resmi dan pembelian aset oleh delapan tersangka dari uang tersebut.
Berita Terbaru

WIFI Luncurkan Internet 100 Mbps, Hanya Rp 100 Ribu per Bulan

El Clasico Memanas: Komentar Lamine Yamal Bikin Madrid Murka

Kemenbud Genap Setahun: Fadli Zon Targetkan 300 Warisan Budaya Baru

Faksi Palestina Sepakati Komisi Teknokrat, Gaza Siap Pascaperang

Ustaz Derry Sulaiman Buka Suara: Rumah Muzdalifah Rp 100 Miliar Dibeli Willy Salim?

Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Cair Oktober 2025: Penerima Wajib Tahu Ini

Konvensi Kejahatan Siber PBB Tuai Kritik Meski Ditandatangani 60 Negara

PSSI Cari Pelatih Timnas: Alexander Zwiers Ungkap Target Lolos Piala Dunia 2030

Bank Indonesia Tarik Peredaran Uang Kertas dan Logam Lawas

Tokoh Yahudi Dunia Serukan PBB Sanksi Israel atas Genosida Gaza