KPK endus THR dari agen TKA ke pegawai Kemnaker, diduga dari korupsi

kabar24.bisnis.com

image cover

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) ilegal dari agen Tenaga Kerja Asing (TKA) kepada pegawai Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). THR ini diduga berasal dari uang hasil korupsi terkait pemerasan dalam pengurusan RPTKA periode 2019–2024. Dua saksi telah diperiksa, mengungkap aliran dana tidak resmi dan pembelian aset oleh delapan tersangka dari uang tersebut.