KPK dalami dugaan THR dari agen TKA ke pegawai Kemnaker

image cover

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR) dan uang tidak resmi oleh pegawai Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dana tersebut diduga berasal dari agen tenaga kerja asing (TKA) dan diterima hampir seluruh pegawai setiap tahun. KPK juga menelusuri pembelian aset oleh tersangka yang diduga berasal dari uang haram tersebut, dengan memeriksa dua saksi PNS Kemnaker.