Kejagung sita aset tanah Rp 510 miliar milik tersangka Sritex

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset tanah senilai Rp 510 miliar milik Iwan Setiawan Lukminto, mantan Dirut PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Penyitaan ini terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berawal dari dugaan korupsi pemberian kredit oleh Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng kepada Sritex. Tanah yang disita berlokasi di berbagai wilayah di Jawa Tengah.
Berita Terbaru

Microsoft Resmi Bangkitkan Clippy, Kini Jadi Asisten AI Mico di Copilot

Frenkie de Jong: Kericuhan El Clasico Berlebihan, Carvajal Tegur Yamal?

Pemerintah Resmi Legalkan Umrah Mandiri, Ini Aturan Barunya

Israel Gali Bawah Tanah, Masjid Al-Aqsa Terancam Roboh

Julia Prastini Tak Mengelak Isu Selingkuh, Minta Maaf ke Daehoon dan Keluarga

IHSG Melesat Kencang 4,5%, Investor Asing Borong Saham Triliunan Rupiah

Psikolog Peringatkan: Bahaya Besar Curhat Masalah Pribadi ke Chatbot AI

Manchester United Resmi Dapatkan Charlie Hardy, Bintang Muda Gratis dari Derby

Prabowo Dorong ASEAN Atasi Krisis Myanmar, Usul Tim Pengamat Pemilu

KTT ASEAN: PM Kanada Mark Carney Sindir Trump, Fokus Cari Mitra Dagang Baru