Kejagung sita aset tanah Dirut Sritex Rp510 miliar terkait korupsi

image cover

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset tanah senilai Rp510 miliar milik Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. Penyitaan ini dilakukan pada 10 September 2025, terkait kasus korupsi pemberian kredit dari PT Bank Negara Indonesia, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan anak usahanya, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).