Kejagung sita aset Rp510 miliar milik tersangka Sritex Iwan Setiawan

Kejaksaan Agung telah menyita aset tanah seluas 50,02 hektare senilai Rp510 miliar milik tersangka Iwan Setiawan Lukminto. Penyitaan ini terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit terhadap Sritex. Aset tersebut tersebar di empat wilayah: Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri, dan Surakarta, dengan sebagian besar berada di Sukoharjo.
Masih Seputar nasional

Panca Global Sekuritas konfirmasi pembobolan RDN via API BCA, dana nasabah langsung dikembalikan

Oknum TNI terlibat pembunuhan kacab bank BUMN, langsung diproses pidana militer

BMKG ingatkan potensi banjir longsor 2025/2026, bencana datang bergelombang

Wakil Ketua DPR: Belum terima Surpres pergantian Kapolri dari Prabowo

Kejagung geledah apartemen Nadiem Makarim, dokumen disita

Mukhamad Misbakhun kukuhkan pengurus SOKSI 2025-2030, Puteri Komarudin jadi Sekjen

Perumda Tirta Benteng targetkan 1-2 hari normalisasi air ribuan warga Tangerang

Menag minta 1.050 penyuluh lintas agama Lampung jadi duta perdamaian

Jubir Yaqut: Laporan MAKI soal rangkap jabatan haji keliru, Menag Amirul Hajj

Prabowo tiba di Abu Dhabi, bahas kemitraan strategis dengan Presiden MBZ

Prabowo dan Presiden MBZ bertemu di Abu Dhabi, bahas ketegangan Timur Tengah