Kejagung sita aset Rp510 miliar milik mantan Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto

image cover

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset tanah senilai Rp510 miliar milik Iwan Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama PT Sri Isman Rejeki (Sritex). Penyitaan ini terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kredit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Aset yang disita berupa ratusan bidang tanah di Sukoharjo, Karanganyar, dan Wonogiri, dengan total luas lebih dari 50 hektare.