Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo gugat praperadilan usai jadi tersangka KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial. Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Disni Roha Logistik, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 25 Agustus 2025 untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut.

Cari berita serupa