Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo gugat praperadilan usai jadi tersangka KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial. Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Disni Roha Logistik, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 25 Agustus 2025 untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut.
Berita Terbaru

Oppo Find X9 Pro Resmi Meluncur, Unggul Kamera 200 MP & Baterai Jumbo

Dayot Upamecano Gratis, MU, Chelsea, Liverpool Siap Perang Transfer

Prabowo Perintahkan KAI Tambah Armada KRL, Angin Segar Industri Dalam Negeri

Cristiano Ronaldo: Siap Pensiun, Akan Menekuni Padel

Bioskop Trans TV: Men in Black (1997) Tayang Malam Ini

BPS Siap Gelar Sensus Ekonomi 2026, Digitalisasi Jadi Kunci Akurasi

Pemerintah Percepat Internet Nasional, Kesenjangan Digital Kian Terhapus

Barcelona 9 Laga Beruntun Selalu Kebobolan, Terpanjang Sejak 2013

Gugatan Pajak Pesangon Ditolak MK, Ini Alasannya

Putin Perintahkan Uji Coba Nuklir, Pertama Kali Sejak Uni Soviet
