Pemerintah belum efektif terapkan pajak minimum global meski PMK 136/2024 berlaku

Pemerintah Indonesia belum efektif menerapkan Pajak Minimum Global (GMT) meskipun landasan hukumnya, PMK Nomor 136 Tahun 2024, telah berlaku sejak 31 Desember 2024. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dan Sekertaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan implementasi akan dilakukan setelah GMT benar-benar terimplementasi secara global. Ketentuan GMT dengan tarif 15% ini merupakan bagian dari kesepakatan Pilar Dua G20 dan OECD, yang telah diimplementasikan oleh lebih dari 40 negara, mayoritas pada tahun 2025.
Berita Terbaru

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

Alex Marquez Kunci Runner-up MotoGP 2025, Menang di Sepang

KA Purwojaya Anjlok, Tiga Kereta Tujuan Jakarta Dibatalkan

Ancaman AS Meningkat, Venezuela Siapkan Pertahanan Pesisir dari 'Operasi Rahasia'

Di Tengah Isu Cerai, Raisa Duet Langka dengan Babyface di Jakarta

China Ulurkan Tangan: Bantu Indonesia Atasi Krisis Whoosh Rp117 Triliun

Meta Hadirkan Fitur AI, Kini Edit Foto & Video di Instagram Stories Semudah Ketik Perintah

Janice Tjen Ukiran Sejarah, Juara Ganda WTA Guangzhou Open 2025

Ketua Komisi II: Revisi UU Pemilu Komprehensif Atasi Kekacauan Aturan

Timor Leste Resmi Anggota ASEAN, Xanana: Awal Babak Baru