Pemerintah belum efektif terapkan pajak minimum global meski PMK 136/2024 berlaku

www.cnbcindonesia.com

image cover

Pemerintah Indonesia belum efektif menerapkan Pajak Minimum Global (GMT) meskipun landasan hukumnya, PMK Nomor 136 Tahun 2024, telah berlaku sejak 31 Desember 2024. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dan Sekertaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan implementasi akan dilakukan setelah GMT benar-benar terimplementasi secara global. Ketentuan GMT dengan tarif 15% ini merupakan bagian dari kesepakatan Pilar Dua G20 dan OECD, yang telah diimplementasikan oleh lebih dari 40 negara, mayoritas pada tahun 2025.