Pemerintah tanggung 50% iuran BPJS Ketenagakerjaan ojol dan pekerja lepas

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan paket stimulus ekonomi hingga akhir 2025, termasuk potongan iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk pengemudi ojek online (ojol) dan pekerja lepas. Pemerintah akan menanggung 50% dari iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan Jaminan Kematian (JKM). Ketentuan teknis kebijakan ini sedang disiapkan.
Berita Terbaru

Modus Penipuan Digital Makin Beragam, Literasi Siber Publik Jadi Kunci

Pemain Bournemouth Akui Haaland Mustahil Dihentikan Usai Dua Gol

DJP Sita Aset Rp3,7 Miliar, Pengemplang Pajak Terancam 6 Tahun Penjara

Penusukan Massal Kereta London: Pekerja Jadi Pahlawan, 11 Terluka

Master Limbad Bangga: Putrinya, Cecillia Gina, Raih Gelar S2 Cum Laude

Transaksi LCT Indonesia-China-Jepang Melesat, Tembus Rp 199 Triliun

Google Luncurkan Ringkasan Berita AI di Discover, Ubah Cara Konsumsi Berita

Dewa United Juarai Grup AFC, Riekerink Ingatkan Tantangan Super League

KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam OTT, 10 Orang Ikut Diamankan

Suriah-Lebanon Akhiri Ketegangan, Fokus Kerja Sama Keamanan Perbatasan