news.republika.co.id

Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka, EF alias YA (40) dan SNK (42), dalam kasus dugaan penyiksaan anak di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Korban ditemukan pada Juni 2025 dalam kondisi sangat memprihatinkan, terbaring lemah dengan luka dan malnutrisi. Brigjen Nurul Azizah menegaskan Polri akan memproses kasus kekerasan keji ini secara tegas tanpa kompromi.
Masih Seputar nasional

Menko Yusril Tegaskan TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi soal Pencemaran Nama Baik

Jusuf Kalla Desak RUU Aceh Tetap Berpegang pada MoU Helsinki Demi Kesejahteraan

Jusuf Kalla Desak RUU Aceh Prioritaskan Kesejahteraan, Ingatkan MoU Helsinki

Yusril Tegas: TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi Atas Pencemaran Nama Baik
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1595215/original/058875400_1494920863-P_20170516_143550.jpg&output=webp&q=30&default=https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/JpYZYW2VRFxYGZ0KW29FHA0aA1g=/1200x675/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1595215/original/058875400_1494920863-P_20170516_143550.jpg)
Prabowo Panggil Tokoh Lintas Agama GNB ke Istana, Ada Apa?

Bahlil Golkar Tegaskan Airin Jadi Menpora Hak Prerogatif Prabowo

Bahlil Golkar: Reshuffle Kabinet Hak Prerogatif Prabowo, Partai Jangan Melampaui Batas!

Pemerintah Setop Sementara Impor Gula Mentah, Sisa Kuota 30% Ditahan

Otto Hasibuan Tolak Tim Investigasi Independen Pasca Demo Ricuh, Klaim Tahanan Baik

Menko Yusril: TGPF Usut Kericuhan Demo Tak Mendesak, Ini Alasannya

Jokowi Digugat di PN Solo, Diduga Biarkan Isu Berlarut Sejak 2018 yang Seret Gus Nur