PBNU Tegaskan Syaiful Bahri Bukan Staf Aktif Usai Dipanggil KPK

image cover

PBNU, melalui Wakil Sekjen Lukman Khakim, mengklarifikasi status Syaiful Bahri yang dipanggil KPK. PBNU menegaskan Syaiful Bahri bukan staf aktif, melainkan hanya tercatat sebagai anggota Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) PBNU periode 2022-2027. Menurut Lukman, Syaiful tidak pernah aktif dalam kegiatan lembaga tersebut sejak dibentuk. Klarifikasi ini menanggapi pemberitaan yang menyebut Syaiful sebagai staf PBNU.