PBNU Tegaskan Syaiful Bahri Bukan Staf Aktif Usai Dipanggil KPK

PBNU, melalui Wakil Sekjen Lukman Khakim, mengklarifikasi status Syaiful Bahri yang dipanggil KPK. PBNU menegaskan Syaiful Bahri bukan staf aktif, melainkan hanya tercatat sebagai anggota Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) PBNU periode 2022-2027. Menurut Lukman, Syaiful tidak pernah aktif dalam kegiatan lembaga tersebut sejak dibentuk. Klarifikasi ini menanggapi pemberitaan yang menyebut Syaiful sebagai staf PBNU.
Berita Terbaru

iPhone 18: RAM 12GB Jadi Kunci Apple Intelligence?

Persib Menang 2-0, Saddil Ramdani Ngamuk Saat Diganti Bojan Hodak

Perbaikan Coretax Molor Hingga 2026, Menkeu: Pemerintah Tak Punya Akses Kode Sumber

Jurnalis Meksiko Tewas Mengenaskan, Pesan Kartel Narkoba Ditemukan

Acha Septriasa Tegaskan Australia Rumah Utama, Ini Alasannya

Harga Meroket, BEI Gembok Saham HOMI dan SKRN

Micro-Drama Vertikal: Bisnis Tembus Rp 132,9 Triliun, Hollywood Kini Ikut Melirik

Dillian Whyte vs Derek Chisora 3: Penggemar Sebut Hanya Ajang Cari Uang

Kilang Pertamina RDMP Balikpapan kapasitas 360 ribu bph, perkuat energi nasional

Arab Saudi & Pakistan Perkuat Pertahanan, Teken Perjanjian Strategis