OJK Wajibkan Spin-off Unit Syariah, Perusahaan Pembiayaan & Asuransi Punya Batas Waktu

www.cnbcindonesia.com

image cover

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan pembiayaan dan asuransi untuk melakukan spin-off Unit Usaha Syariah (UUS) mereka, mengacu pada POJK No. 46/2024 dan POJK No. 11/2023. Kebijakan ini bertujuan memperkuat kelembagaan, meningkatkan fokus, serta mendorong daya saing dan pertumbuhan berkelanjutan industri pembiayaan syariah. Perusahaan asuransi memiliki batas waktu hingga 31 Desember 2026.