OJK Wajibkan Spin-off Unit Syariah, Perusahaan Pembiayaan & Asuransi Punya Batas Waktu

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan pembiayaan dan asuransi untuk melakukan spin-off Unit Usaha Syariah (UUS) mereka, mengacu pada POJK No. 46/2024 dan POJK No. 11/2023. Kebijakan ini bertujuan memperkuat kelembagaan, meningkatkan fokus, serta mendorong daya saing dan pertumbuhan berkelanjutan industri pembiayaan syariah. Perusahaan asuransi memiliki batas waktu hingga 31 Desember 2026.
Berita Terbaru

Pemerintah Suntik Dana Rp20 T, Iuran BPJS Kesehatan Aman Sampai 2026

El Clasico: Real Madrid Siap Tutup Atap Bernabeu, Atmosfer Bakal Mencekam?

Aktivis dan Ahli Hukum Jhonson Panjaitan Meninggal Dunia, Pejuang HAM Berpulang

Tentara Israel Tembak Warga, 11 Ditangkap; Pemukim Rusak Pohon Zaitun di Tepi Barat

Raffi Ahmad Prihatin Kasus Ammar Zoni, Bakal Kunjungi Nusakambangan

YKTI Desak Pemerintah: SNI Wajib Kain dan Pakaian Jadi Lindungi Konsumen

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

Liverpool Terpuruk: 4 Kekalahan Beruntun, Rekor Buruk Juara Bertahan Liga Inggris

Sandra Dewi Gugat Kejaksaan Agung, Penyidik Ungkap Kejanggalan Tas Mewah

Trump Janji Selesaikan Cepat Krisis Afghanistan-Pakistan