ekonomi.bisnis.com

Kementerian Pariwisata dan Komisi VII DPR RI menyepakati Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 10/2009 tentang Kepariwisataan. Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menyebut tiga substansi utama yang disepakati: penguatan ekosistem kepariwisataan, peningkatan pendidikan pariwisata, dan diplomasi budaya. Kesepakatan ini juga mencakup pembangunan pariwisata berkualitas, berkelanjutan, dan berbasis masyarakat lokal, serta pemanfaatan teknologi.
Masih Seputar ekonomi

RUU Pariwisata disepakati Komisi VII DPR, siap disahkan di paripurna

Sari Roti kedatangan pemegang saham baru, Leafgreen & Gateway akuisisi 22,2% saham

Pemerintah percepat swasembada gula, target 2028 didukung Prabowo-Gibran

Gudang Garam akui tol Kediri-Tulungagung molor beberapa tahun

KPPU: 95 terlapor dugaan kartel pinjol tolak LDP investigator

Freeport Indonesia fokus penyelamatan 7 pekerja terjebak longsor

PTFI berupaya selamatkan 7 pekerja terjebak di tambang, terkendala material basah

Dirut Pertamina: Tak ada monopoli, pemerintah siapkan skema baru atasi kelangkaan BBM

API harap RUU Pertekstilan segera rampung, jadi tonggak kebangkitan industri

Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan terus menurun jadi 39,95 juta, PHK melonjak