kabar24.bisnis.com

Polda Metro Jaya menegaskan Mabes TNI tidak bisa melaporkan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, atas dugaan pencemaran nama baik. Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi No.105/PUU-XXII/2024 membatasi laporan pencemaran nama baik hanya untuk individu perseorangan, bukan institusi. Sebelumnya, Mabes TNI telah berkonsultasi dengan Polda Metro Jaya terkait rencana pelaporan ini.
Masih Seputar nasional

PHK Massal Hantam Industri Komponen Otomotif RI, Impor Truk China Biang Kerok!

Khalid Basalamah Bongkar Jadi Korban Kasus Kuota Haji PT Muhibbah di KPK

Polisi Tangkap 5 Buronan Kelas Kakap Sri Lanka di Jakarta Barat

Ferry Irwandi Dipolisikan Institusi, MK: Tak Bisa Lapor Pencemaran Nama Baik

184 Hari Berlalu, KPK Belum Periksa Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB

Update: 11 Tersangka Penjarah Rumah Sri Mulyani Ditahan di Tangsel

KPK Bongkar Lobi Asosiasi Haji ke Kemenag Demi Jatah 20.000 Kuota Tambahan

KPK Bongkar Pejabat Kemenag Terlibat Korupsi Kuota Haji 2023-2024

KPK Bongkar: Pejabat Kemenag di Tiap Tingkatan 'Raup Jatah' Korupsi Haji 2023-2024

KPK Duga Ridwan Kamil Terima Uang Korupsi Bank BJB Saat Jabat Gubernur Jabar

KPK Bongkar: Noel Eks Wamenaker Akui Terima 'Uang Lain' di Luar Kasus K3