Mahasiswa Semarang Tersangka Lempar Molotov ke Mapolda Jateng Saat Demo Ricuh

Kepolisian menetapkan dua tersangka, MHF (21) seorang mahasiswa dan Decani Muhammad Yusuf (21), terkait kericuhan demo di depan Mapolda Jawa Tengah. MHF ditangkap saat melempar bom molotov ke petugas, sementara Decani menyerang fasilitas Polda. Motif mereka sengaja membuat kerusuhan pada aksi solidaritas ojek online. Terungkap, MHF telah merencanakan aksinya dengan menyiapkan molotov dari botol bekas di kosnya. Total ada 10 tersangka dalam kasus ini.
Berita Terbaru

Pemerintah Suntik Dana Rp20 T, Iuran BPJS Kesehatan Aman Sampai 2026

Dewa United Gagal Menang Lawan 10 Pemain Phnom Penh Crown

Cak Imin: Video AI Negatif Ancaman Serius bagi Pesantren

Prancis Siap Kirim Pasukan ke Ukraina Tahun Depan, Jamin Keamanan

Atap Lapangan Padel Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang

Goldman Sachs: Negara Berkembang Akan Dominasi Ekonomi Dunia 2075

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

Fajar/Fikri Gagal Juara French Open, Ditaklukkan Ganda Nomor 1 Dunia

Cak Ofi: Operasi BNN Komjen Suyudi Bukti Negara Hadir Berantas Narkoba

WNI Bunuh Istri di Singapura, Terancam Hukuman Mati Minta Diadili di RI