Mahasiswa Semarang Tersangka Lempar Molotov ke Mapolda Jateng Saat Demo Ricuh

image cover

Kepolisian menetapkan dua tersangka, MHF (21) seorang mahasiswa dan Decani Muhammad Yusuf (21), terkait kericuhan demo di depan Mapolda Jawa Tengah. MHF ditangkap saat melempar bom molotov ke petugas, sementara Decani menyerang fasilitas Polda. Motif mereka sengaja membuat kerusuhan pada aksi solidaritas ojek online. Terungkap, MHF telah merencanakan aksinya dengan menyiapkan molotov dari botol bekas di kosnya. Total ada 10 tersangka dalam kasus ini.