KPK Bongkar Lobi Travel Agen ke Kemenag, Kuota Haji Khusus Membengkak 8.400

image cover

KPK membongkar praktik lobi-lobi oleh asosiasi travel agen haji kepada oknum Kementerian Agama. Lobi ini bertujuan untuk menambah jatah kuota haji khusus, menyimpang dari ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 yang menetapkan komposisi 92% untuk jemaah reguler dan 8% untuk khusus. Akibatnya, dari 10.000 kuota tambahan, 8.400 di antaranya dialihkan menjadi kuota haji khusus, yang seharusnya hanya 1.600.