Sidang Perdana Gugatan Ijazah SMA Gibran Digelar di PN Jakpus

image cover

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan perdata terkait ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Seorang warga bernama Subhan menggugat Gibran, menudingnya tidak memenuhi syarat pendidikan karena ijazah SMA luar negerinya dianggap cacat hukum dan melanggar Undang-Undang Pemilu. Subhan mengklaim Gibran tidak memiliki ijazah SMA yang dipersyaratkan.