Sidang Perdana Gugatan Ijazah SMA Gibran Digelar di PN Jakpus

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan perdata terkait ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Seorang warga bernama Subhan menggugat Gibran, menudingnya tidak memenuhi syarat pendidikan karena ijazah SMA luar negerinya dianggap cacat hukum dan melanggar Undang-Undang Pemilu. Subhan mengklaim Gibran tidak memiliki ijazah SMA yang dipersyaratkan.
Berita Terbaru

Pemerintah Suntik Dana Rp20 T, Iuran BPJS Kesehatan Aman Sampai 2026

Dewa United Gagal Menang Lawan 10 Pemain Phnom Penh Crown

Cak Imin: Video AI Negatif Ancaman Serius bagi Pesantren

Prancis Siap Kirim Pasukan ke Ukraina Tahun Depan, Jamin Keamanan

Atap Lapangan Padel Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang

Goldman Sachs: Negara Berkembang Akan Dominasi Ekonomi Dunia 2075

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

Fajar/Fikri Gagal Juara French Open, Ditaklukkan Ganda Nomor 1 Dunia

Cak Ofi: Operasi BNN Komjen Suyudi Bukti Negara Hadir Berantas Narkoba

WNI Bunuh Istri di Singapura, Terancam Hukuman Mati Minta Diadili di RI