news.okezone.com

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan perdata terkait ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Seorang warga bernama Subhan menggugat Gibran, menudingnya tidak memenuhi syarat pendidikan karena ijazah SMA luar negerinya dianggap cacat hukum dan melanggar Undang-Undang Pemilu. Subhan mengklaim Gibran tidak memiliki ijazah SMA yang dipersyaratkan.
Masih Seputar nasional

Dito Ariotedjo Tinjau Haornas Sesaat Sebelum Dicopot dari Kabinet Prabowo

Mochamad Irfan Yusuf Kaget Dilantik Menteri Haji, Janji Tekan Biaya

Menkop Ferry Juliantono Desak UU Koperasi Nasional Baru, Ganti Aturan 33 Tahun!

DPRD DKI Jakarta Siap Evaluasi Tunjangan Rumah Rp70 Juta, Akankah Dihapus?

Sopir Bank Jateng Nekat Kabur Bawa Uang Rp10 Miliar, Beli Rumah & Mobil

Prabowo Panggil Darurat Elite Gerindra Usai Reshuffle Kabinet

Prabowo Panggil Anggota DPR Gerindra Mendadak, Agenda Rahasia?

Yusril: RUU Perampasan Aset Jadi Inisiatif DPR, Pemerintah Siap Kapan Saja

Fantastis! Korupsi Dana BOK JKN Puskesmas Lohia Rugikan Negara Rp932 Juta, 2 Tersangka Ditahan Kejari Muna

Hotman Paris Buka Peluang Praperadilan Usai Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook Rp1,9 T

KPK Ungkap 2 Opsi Mobil BJ Habibie Dibeli Ridwan Kamil, Bisa Kembali ke Ilham