Prabowo Tegas: Demonstran Damai Tak Boleh Dikriminalisasi, Dijamin UU
Presiden Prabowo Subianto menyatakan demonstran damai tidak boleh dikriminalisasi karena hak menyatakan pendapat dijamin undang-undang. Ia menekankan demonstrasi harus berlangsung damai, sesuai aturan, dengan batas waktu hingga pukul 18.00 WIB, serta tanpa membawa senjata atau petasan. Prabowo juga memastikan polisi akan memilah dan membebaskan demonstran yang murni.
Berita Terbaru

Apple Rilis iOS 26.1: Liquid Glass Kini Lebih Jelas, Pengguna Tak Lagi Kesulitan Baca Teks

Bek Milan Bersinar, Galatasaray Siap Membajak Pavlovic?

Prabowo: Bangsa Korea Tangguh, Bangkit dari Puing Perang

Trump: Tarif Selamatkan Ekonomi Global, Kasus Mahkamah Agung Uji Kewenangan Presiden

Foto Junko Furuta di Konten Nessie Judge: Netizen Jepang Murka, NCT Dream Terseret

Kepercayaan Pasar Meningkat, MSIN Masuk MSCI Indonesia Small Cap Index

Shox Rumahan Tutup Operasional, Startup Arisan Elektronik Bangkrut?

Liverpool Menang Tipis, Trent Alexander-Arnold Disambut Ejekan Fans Anfield

Soeripto, Tokoh Intelijen dan Pendiri PKS, Tutup Usia di Jakarta

Mesir Tolak Keras Rencana Trump: Pasukan Asing Tak Boleh Kelola Gaza
