Hotman Paris Buka Peluang Praperadilan Usai Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook Rp1,9 T

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp1,9 triliun akibat pelanggaran tiga ketentuan. Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris, menyatakan akan membahas kemungkinan pengajuan praperadilan dengan keluarga kliennya, mengingat penetapan tersangka baru dilakukan satu hari.

Cari berita serupa