Pemerintah Libatkan OMS dan Akademisi, Rancang Perpres Baru Lindungi Pekerja Migran Indonesia

Pemerintah Indonesia bersama Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dan akademisi sedang menyusun Peraturan Presiden (Perpres) baru untuk perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Langkah ini merupakan pergeseran kebijakan yang melibatkan masyarakat sipil sejak awal, menggantikan Perpres 130 Tahun 2024 yang telah berakhir. Kemenko Pemberdayaan Masyarakat kini mengkoordinasikan isu PMI, memastikan aturan baru lebih komprehensif dan manusiawi.
Berita Terbaru

WIFI Luncurkan Internet 100 Mbps, Hanya Rp 100 Ribu per Bulan

Asian Youth Games 2025: Indonesia Tambah Medali, Perak Triathlon dan Perunggu Taekwondo

Kemenbud Genap Setahun: Fadli Zon Targetkan 300 Warisan Budaya Baru

Faksi Palestina Sepakati Komisi Teknokrat, Gaza Siap Pascaperang

Ustaz Derry Sulaiman Buka Suara: Rumah Muzdalifah Rp 100 Miliar Dibeli Willy Salim?

Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Cair Oktober 2025: Penerima Wajib Tahu Ini

Konvensi Kejahatan Siber PBB Tuai Kritik Meski Ditandatangani 60 Negara

Arne Slot: Kemarahan Salah Justru Tanda Semangat, Bisa Jadi Pemicu Performa

Bank Indonesia Tarik Peredaran Uang Kertas dan Logam Lawas

Tokoh Yahudi Dunia Serukan PBB Sanksi Israel atas Genosida Gaza