Pemerintah Libatkan OMS dan Akademisi, Rancang Perpres Baru Lindungi Pekerja Migran Indonesia

finance.detik.com

image cover

Pemerintah Indonesia bersama Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dan akademisi sedang menyusun Peraturan Presiden (Perpres) baru untuk perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Langkah ini merupakan pergeseran kebijakan yang melibatkan masyarakat sipil sejak awal, menggantikan Perpres 130 Tahun 2024 yang telah berakhir. Kemenko Pemberdayaan Masyarakat kini mengkoordinasikan isu PMI, memastikan aturan baru lebih komprehensif dan manusiawi.