finance.detik.com

Pemerintah Indonesia bersama Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dan akademisi sedang menyusun Peraturan Presiden (Perpres) baru untuk perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Langkah ini merupakan pergeseran kebijakan yang melibatkan masyarakat sipil sejak awal, menggantikan Perpres 130 Tahun 2024 yang telah berakhir. Kemenko Pemberdayaan Masyarakat kini mengkoordinasikan isu PMI, memastikan aturan baru lebih komprehensif dan manusiawi.
Masih Seputar ekonomi

TOWR Gelontorkan Rp200 Miliar untuk Buyback Saham, Jaga Stabilitas Harga

Apindo Desak Pemerintah Perhatikan Sektor Padat Karya, Cukai Ancam PHK Massal

Ekonom Ungkap Untung Rugi Skema Pendanaan Campuran Proyek Giant Sea Wall Rp691 Triliun

Emas Tembus Rekor Rp59 Juta/Ons, Investor Buru di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global

Pendiri Gojek Nadiem Makarim Tersangka Korupsi, GoTo Sampaikan Empati Mendalam

IHSG Diprediksi Menguat ke 7.958, Pembatalan Tunjangan DPR Jadi Sentimen Positif

Tarif MRT Jakarta Rp1 Berakhir Hari Ini, Kompensasi Demo 7 Hari Resmi Tuntas

Hutama Karya: Tol Betung-Jambi Seksi 4 Siap Beroperasi, Pangkas Waktu Tempuh Drastis

Apindo Peringatkan: Kenaikan Cukai 2026 Ancam PHK Massal di Sektor Padat Karya!

Harga Beras Premium & Medium Melonjak, Bapanas: Lampaui HET di Seluruh Zona