Terungkap! Gaji & Tunjangan Anggota DPR Bebas Pajak 15%, Ditanggung Negara
Anggota DPR tidak dipungut Pajak Penghasilan (PPh) 15% untuk gaji pokok dan tunjangan jabatan yang melekat, karena ditanggung pemerintah. Ketentuan ini tertulis dalam rincian take home pay anggota DPR 2024-2029 yang ditandatangani pimpinan DPR, seperti Puan Maharani dan Sufmi Dasco Ahmad, serta sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010.
Berita Terbaru

Investor Tesla Setujui Paket Bayaran Rp16.700 Triliun, Elon Musk Pecahkan Rekor CEO Termahal

Gianni Infantino Puji Trump, Langgar Aturan Netralitas FIFA?

RKUHAP: Sudding Desak Batas Waktu Penyidikan, Cegah "ATM" Penegak Hukum

Rencana Wali Kota New York: Toko Kelontong Pemerintah Bikin Miliarder Geram

Agensi Cha Eun Woo Minta Maaf: Nomor Promo Bikin Resah Warga

BNI Perkuat Ekonomi, Kredit UMKM Tembus Rp46,3 Triliun

Misteri Ediakara: Medan Magnet Bumi Bergeser Drastis, Terungkap di Batuan Maroko

Campus League Futsal Yogyakarta: Live Streaming Laga Seru Hari Kedua!

Prabowo Lantik Komite Reformasi Polri, Siapa Saja Anggotanya?

Hakim AS Batalkan Dakwaan Pidana Boeing, Ada Kesepakatan Rp18 Triliun
