www.merdeka.com

Polres Kepulauan Tanimbar telah menyerahkan tersangka LK (47) dalam kasus peredaran BBM ilegal kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Kasus ini terungkap pada 29 Mei 2025, melibatkan kapal nelayan yang mengangkut solar subsidi tanpa dokumen sah.
Masih Seputar nasional

TAUD Bongkar Penangkapan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Janggal

Polda Metro Jaya Tetapkan 6 Tersangka Penghasutan Aksi Anarkis, Direktur Lokataru Ikut Terjaring

Polda Sulsel Buru Otak Pembakaran DPRD Makassar yang Tewaskan 3 Staf

32 Barang Dijarah Ahmad Sahroni Dikembalikan Warga, Polisi Apresiasi Sikap Kooperatif Masyarakat

Golkar Desak Kader Proaktif Salurkan Aspirasi Rakyat Usai Demo dan Kematian Ojol

Golkar Didesak Transformasi Total Pasca-Demo, Kantor Jadi Rumah Aspirasi Rakyat

Airlangga Pastikan Satgas PHK Segera Terbentuk, Hasil Rapat dengan Presiden Prabowo

Kasal Ali Cek Pasukan Marinir di DPR, Sampaikan Pesan Tegas Prabowo: "Jangan Sakiti Hati Rakyat!"

DPR Siap Revisi Prolegnas, RUU Perampasan Aset Bisa Cepat Disahkan

Imigrasi Bekuk Buronan Maroko Dalang Penculikan dan Kekerasan di Jakarta

Yusril Miris! Kualitas DPR Anjlok Diisi Artis-Influencer, Sebut Tak Paham Masalah Rakyat