www.merdeka.com

Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris, menyatakan kliennya tidak menerima keuntungan dari kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Namun, Kejaksaan Agung memilih irit bicara, menegaskan kasus masih dalam tahap penyidikan dan menghormati asas praduga tak bersalah terhadap Nadiem yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik terus mendalami aliran dana dan pihak terlibat.
Masih Seputar nasional

Dewan Pers Dukung Iwakum Uji Materi UU Pers Pasal 8, Harap Perlindungan Wartawan Jelas

Transjakarta Bantah Rem Blong, Bus Listrik Tabrak Toko di Setiabudi

Pemotor Tewas Terlindas Truk di Pasar Minggu, Oleng Tabrak Kendaraan Lain

Gunung Lokon Siaga Level III! Gempa Dangkal Dominasi, Warga Tomohon Diimbau Waspada

Terungkap! Dosen UPI Hilang Ditemukan di Lembang, Kampus Pastikan Bukan Karena Demo

Sopir Pembunuh Anak Majikan di Kebayoran Lama Meninggal Dunia, Kasus Terhenti?

DPRD Jateng Siap Potong Tunjangan Rp 79 Juta, Respons Tuntutan Rakyat

GP Ansor Dirikan 80 Posko Usai Bertemu Prabowo, Tegas Lawan Provokator Demo

Terungkap! DVI Polda Kalsel Sukses Identifikasi 3 WNA Korban Heli Jatuh, Satu dari Brasil

Bahlil Tegas: Adies Kadir Resmi Tak Dapat Gaji & Tunjangan DPR!

TAUD Bongkar Penangkapan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Janggal