Dewan Pers Dukung Iwakum Uji Materi UU Pers Pasal 8, Harap Perlindungan Wartawan Jelas

Dewan Pers mendukung inisiatif Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan uji materi Pasal 8 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal 8 dinilai multitafsir karena hanya menyebut wartawan dapat perlindungan hukum tanpa detail, menyebabkan aparat penegak hukum seringkali tidak memahami peran perlindungan tersebut, bahkan terkadang melakukan tindakan represif. Dewan Pers berharap MK dapat memberikan tafsir yang lebih jelas.
Berita Terbaru

WhatsApp Uji Coba Fitur Baru: Batasi Pesan untuk Tekan Spam

Erick Thohir: Shin Tae Yong dan Kluivert Masa Lalu Timnas Indonesia

Pemkab Sidoarjo Sanksi Pegawai Terlibat Pesta Seks Gay 'Siwalan Party'

NATO: Jet Tempur Rusia Ditembak Jatuh Hanya Jika Ancam Wilayah

Koleksi Gene Hackman Dilelang, Anak Tak Dapat Warisan

Menkeu Purbaya: Sistem Coretax Kualitas Lulusan SMA, Indonesia 'Dikibulin' Asing

Apple Lewati iPhone 19, Siapkan iPhone 20 untuk Ulang Tahun ke-20

Barcelona Resah: Cedera Lamine Yamal Ancam El Clasico

Bahlil Ungkap: Proyek Gas Masela Siap Tender EPC 2026

Kapal Pengungsi Tenggelam di Laut Aegea, 14 Orang Tewas