Terungkap: Status 'Nonaktif' Anggota DPR Tak Punya Dasar Hukum!

nasional.kompas.com

image cover

Partai politik mengambil langkah 'menonaktifkan' sejumlah kadernya di DPR setelah gelombang demonstrasi. Namun, istilah 'nonaktif' ini tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, termasuk UU MD3. UU MD3 hanya mengenal mekanisme pemberhentian antarwaktu, penggantian antarwaktu, dan pemberhentian sementara, yang memiliki syarat-syarat jelas. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kedudukan hukum anggota legislatif yang dinonaktifkan.