Polda Jatim Tetapkan 9 Tersangka Pembakar Gedung Grahadi, Termasuk Anak di Bawah Umur

www.cnnindonesia.com

image cover

Polda Jawa Timur telah menetapkan sembilan tersangka terkait insiden kebakaran Gedung Negara Grahadi sisi barat di Surabaya. Kebakaran ini terjadi setelah aksi demonstrasi pada Sabtu (30/8) malam. Dari sembilan tersangka, satu di antaranya adalah orang dewasa berinisial AEP (20) yang berperan membuat dan melempar bom molotov. Delapan tersangka lainnya merupakan anak di bawah umur berusia 16-17 tahun, yang terlibat dalam pembelian bensin, pembuatan, dan pelemparan molotov.