www.cnnindonesia.com

Polda Jawa Timur telah menetapkan sembilan tersangka terkait insiden kebakaran Gedung Negara Grahadi sisi barat di Surabaya. Kebakaran ini terjadi setelah aksi demonstrasi pada Sabtu (30/8) malam. Dari sembilan tersangka, satu di antaranya adalah orang dewasa berinisial AEP (20) yang berperan membuat dan melempar bom molotov. Delapan tersangka lainnya merupakan anak di bawah umur berusia 16-17 tahun, yang terlibat dalam pembelian bensin, pembuatan, dan pelemparan molotov.
Masih Seputar nasional

Polda Metro Jaya Terus Patroli Skala Besar Jamin Keamanan Warga Pasca Demo

Terungkap! Ini Besaran Pensiun Anggota DPR, Tembus Rp3,6 Juta per Bulan

Anggota DPR RI Kantongi Pensiun Seumur Hidup, Tembus Rp3,6 Juta!

Fraksi PAN Buka 'Lapor PAN', Dorong Masyarakat Awasi Kinerja Anggota DPR

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Tersangka Demo Rusuh, Penghasut Anak-anak Terungkap!

KPAI Peringatkan: Anak Makin Terseret Demo, Bahaya FOMO dan Kekerasan Mengancam

Henry Indraguna Desak Revisi Pasal 2 RUU Perampasan Aset, Cegah Kesewenang-wenangan

Polda Metro Jaya Buru Aktor Utama Perusakan Aksi Massa, 43 Tersangka Diciduk

Mabes TNI Buka Suara: Apresiasi Tuntutan Rakyat, Siap Kembali ke Barak

Hotman Paris Tegaskan Nadiem Makarim Tak Untung Sepeser Pun di Kasus Chromebook