Hakim Larang Trump Potong Sepihak Dana Bantuan Luar Negeri US$12 Miliar
Hakim federal Washington melarang pemerintahan Donald Trump memotong sepihak dana bantuan luar negeri AS senilai US$12 miliar yang telah disetujui Kongres. Hakim Distrik AS Amir Ali memutuskan bahwa penolakan pemerintah untuk menggelontorkan bantuan tersebut kemungkinan melanggar Undang-Undang Prosedur Administratif. Putusan ini menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki justifikasi untuk menggantikan alokasi dana Kongres.
Berita Terbaru

Xiaomi Uji HyperOS 3: Perangkat Android 15 Tetap Nikmati Fitur AI Canggih

Lamine Yamal: Nilai Pasar Rp7 Triliun, Pecahkan Rekor Dunia

Megawati Tolak Soeharto Pahlawan Nasional, Luka Sejarah Bangsa Terkuak Kembali

Ukraina: Warga Afrika Tewas Cepat dalam 'Serangan Daging' Rusia

BPOM Cabut Izin Edar 23 Kosmetik Berbahaya, Ancam Kanker dan Kerusakan Otak

Krisis Iklim: UMKM Terancam Gulung Tikar, Bahan Baku Jamur Langka

WhatsApp Siapkan Fitur Motion Photo, Foto Diam Kini Lebih Hidup

Julian Alvarez: Pindah ke Barcelona atau PSG, atau Bertahan di Atletico?

Di Kebumen, Cak Imin Dengar Jeritan Orang Tua Anak Disabilitas

Kafe Dubai Jual Kopi Rp16 Juta per Cangkir, Pecahkan Rekor Dunia
