Hakim Larang Trump Potong Sepihak Dana Bantuan Luar Negeri US$12 Miliar

www.bloombergtechnoz.com

Hakim federal Washington melarang pemerintahan Donald Trump memotong sepihak dana bantuan luar negeri AS senilai US$12 miliar yang telah disetujui Kongres. Hakim Distrik AS Amir Ali memutuskan bahwa penolakan pemerintah untuk menggelontorkan bantuan tersebut kemungkinan melanggar Undang-Undang Prosedur Administratif. Putusan ini menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki justifikasi untuk menggantikan alokasi dana Kongres.

Cari berita serupa