www.tempo.co

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menolak permohonan izin usaha PT Bursa Kripto Indonesia sebagai pedagang aset keuangan digital, berlaku sejak 1 September 2025. Keputusan ini membatalkan tanda daftar BAPPEBTI dan melarang perusahaan melakukan kegiatan usaha aset kripto. PT Bursa Kripto Indonesia diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban, termasuk memberikan informasi jelas kepada konsumen dan menyediakan pusat pengaduan.
Masih Seputar ekonomi

Kemenhub Dapat Tambahan Rp 2,74 Triliun, Anggaran 2025 Resmi Disahkan DPR

Celios Desak Prabowo Lindungi Sri Mulyani Setara Wapres Usai Rumah Dijarah

Rosan: Indonesia Butuh Rp13.032 T Investasi, Kejar Target Ekonomi 8% di 2029

Daya Beli Kelas Menengah Indonesia Anjlok, Ekonom Desak Pemerintah Bertindak!

Harga Beras, Cabai, Bawang Anjlok Drastis, Daging Sapi Justru Naik

OJK Ungkap Utang Pinjol RI Meledak Rp 84,66 T per Juli 2025, Naik 22% YoY

Riza Chalid Tersangka TPPU Tata Kelola Minyak Pertamina, Gurita Bisnisnya Terkuak

Anggaran KKP Melejit Rp 13 Triliun, Menteri Trenggono Ungkap Prioritas 2026

Investor Pasar Modal Indonesia Tembus 18 Juta, Catat Rekor Baru!

Prabowo Dorong Investasi Giant Sea Wall, China Jadi Target Utama