OJK Tolak Izin Usaha PT Bursa Kripto Indonesia, Aktivitas Dilarang Total!

image cover

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menolak permohonan izin usaha PT Bursa Kripto Indonesia sebagai pedagang aset keuangan digital, berlaku sejak 1 September 2025. Keputusan ini membatalkan tanda daftar BAPPEBTI dan melarang perusahaan melakukan kegiatan usaha aset kripto. PT Bursa Kripto Indonesia diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban, termasuk memberikan informasi jelas kepada konsumen dan menyediakan pusat pengaduan.