OJK Desak Bank Blokir 25.912 Rekening Judi Online, Data dari Kominfo

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perbankan untuk memblokir sekitar 25.912 rekening yang terhubung dengan judi online. Data rekening ini diperoleh dari Kementerian Komunikasi dan Digital RI. OJK juga mendorong bank untuk meningkatkan keamanan siber dan melakukan Enhance Due Diligence (EDD) guna memberantas dampak luas judol pada perekonomian dan sektor keuangan.
Berita Terbaru

Pemerintah Suntik Dana Rp20 T, Iuran BPJS Kesehatan Aman Sampai 2026

Dewa United Gagal Menang Lawan 10 Pemain Phnom Penh Crown

Cak Imin: Video AI Negatif Ancaman Serius bagi Pesantren

Prancis Siap Kirim Pasukan ke Ukraina Tahun Depan, Jamin Keamanan

Atap Lapangan Padel Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang

Goldman Sachs: Negara Berkembang Akan Dominasi Ekonomi Dunia 2075

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

Fajar/Fikri Gagal Juara French Open, Ditaklukkan Ganda Nomor 1 Dunia

Cak Ofi: Operasi BNN Komjen Suyudi Bukti Negara Hadir Berantas Narkoba

WNI Bunuh Istri di Singapura, Terancam Hukuman Mati Minta Diadili di RI