OJK Desak Bank Blokir 25.912 Rekening Judi Online, Data dari Kominfo

image cover

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perbankan untuk memblokir sekitar 25.912 rekening yang terhubung dengan judi online. Data rekening ini diperoleh dari Kementerian Komunikasi dan Digital RI. OJK juga mendorong bank untuk meningkatkan keamanan siber dan melakukan Enhance Due Diligence (EDD) guna memberantas dampak luas judol pada perekonomian dan sektor keuangan.