Google Diperintahkan Bayar Rp6,8 Triliun karena Langgar Privasi Pengguna

image cover

Pengadilan federal AS memerintahkan Google membayar $425 juta (sekitar Rp6,8 triliun) karena melanggar privasi pengguna. Google dituduh mengumpulkan data dari jutaan pengguna meskipun mereka telah mematikan fitur pelacakan. Gugatan class action ini mencakup sekitar 98 juta pengguna. Google menyatakan akan mengajukan banding, menegaskan alat privasinya memberi kontrol data kepada pengguna. Secara terpisah, Google juga memenangkan kasus dominasi pencarian terkait browser Chrome.