Google Diperintahkan Bayar Rp6,8 Triliun karena Langgar Privasi Pengguna
Pengadilan federal AS memerintahkan Google membayar $425 juta (sekitar Rp6,8 triliun) karena melanggar privasi pengguna. Google dituduh mengumpulkan data dari jutaan pengguna meskipun mereka telah mematikan fitur pelacakan. Gugatan class action ini mencakup sekitar 98 juta pengguna. Google menyatakan akan mengajukan banding, menegaskan alat privasinya memberi kontrol data kepada pengguna. Secara terpisah, Google juga memenangkan kasus dominasi pencarian terkait browser Chrome.
Berita Terbaru

Xiaomi Luncurkan Redmi Pad 2 Pro & Pad Mini: Harga Mulai Rp 5 Jutaan

Pemain Persib Kagetkan Polisi Malaysia, Robi Darwis Tunjukkan KTA TNI

Raffi Ahmad Kunjungi Nusakambangan, Pulau Penjara Kini Jadi Pusat Ketahanan Pangan

Suaka Eks PM, Kongres Peru Nyatakan Presiden Meksiko Persona Non Grata

Meghan Markle Kembali Berakting, Terlihat Bahagia di Lokasi Syuting

Limbah PLTU Jadi Berkah: SNI Baru Ubah FABA Pupuk & Pembenah Tanah

Google Bangun Pusat Data AI Strategis di Pulau Christmas, Gandeng Pentagon

Persib Bandung Comeback Dramatis, Bojan Hodak Ungkap Biang Keroknya

SKB Tiga Menteri: 17 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2026

Zohran Mamdani Cetak Sejarah: Wali Kota New York Muslim Pertama dan Termuda
