www.bbc.com

Pengadilan federal AS memerintahkan Google membayar $425 juta (sekitar Rp6,8 triliun) karena melanggar privasi pengguna. Google dituduh mengumpulkan data dari jutaan pengguna meskipun mereka telah mematikan fitur pelacakan. Gugatan class action ini mencakup sekitar 98 juta pengguna. Google menyatakan akan mengajukan banding, menegaskan alat privasinya memberi kontrol data kepada pengguna. Secara terpisah, Google juga memenangkan kasus dominasi pencarian terkait browser Chrome.
Masih Seputar teknologi

Google Docs Rilis Fitur Revolusioner: Dokumen Langsung Jadi Audio dengan Gemini AI

Sanksi AS Pukul Telak! Teknologi Chip China Tertinggal 20 Tahun dari Barat

Jutaan Pengguna iPhone Lama Tetap Bisa Akses ChatGPT via Siri, Ini Caranya!

Setelah 15 Tahun, Instagram Resmi Hadir di iPad dengan Fokus Reels

Google Lolos dari Pemecahan, Tak Dipaksa Jual Chrome di Kasus Monopoli

Resmi Rilis! Soundcore TWS P41i: Earbuds Premium Sekaligus Power Bank HP di Indonesia

Samsung Galaxy A17 5G Resmi Meluncur, Fitur AI Canggih Kini Lebih Terjangkau!

Trump Kumpulkan Bos Teknologi di Gedung Putih, Bahas AI Tanpa Elon Musk

Survei Ungkap: 70% Pengguna Apple Siap Upgrade ke iPhone 17!

Xiaomi Kuasai Pasar Ponsel Indonesia Q2 2025, Samsung Tempel Ketat!