MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Erick Thohir Beri Tanggapan Tegas

Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN. Meskipun demikian, MK memberikan masa transisi selama dua tahun bagi pemerintah untuk menerapkan ketentuan ini. Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan pihaknya akan menghormati dan mengkaji putusan tersebut, menegaskan komitmen Kementerian BUMN terhadap transformasi kepengurusan.
Berita Terbaru

Pemerintah Suntik Dana Rp20 T, Iuran BPJS Kesehatan Aman Sampai 2026

El Clasico: Real Madrid Siap Tutup Atap Bernabeu, Atmosfer Bakal Mencekam?

Aktivis dan Ahli Hukum Jhonson Panjaitan Meninggal Dunia, Pejuang HAM Berpulang

Tentara Israel Tembak Warga, 11 Ditangkap; Pemukim Rusak Pohon Zaitun di Tepi Barat

Raffi Ahmad Prihatin Kasus Ammar Zoni, Bakal Kunjungi Nusakambangan

YKTI Desak Pemerintah: SNI Wajib Kain dan Pakaian Jadi Lindungi Konsumen

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

Liverpool Terpuruk: 4 Kekalahan Beruntun, Rekor Buruk Juara Bertahan Liga Inggris

Sandra Dewi Gugat Kejaksaan Agung, Penyidik Ungkap Kejanggalan Tas Mewah

Trump Janji Selesaikan Cepat Krisis Afghanistan-Pakistan