Kejagung Resmi Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook

kabar24.bisnis.com

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook periode 2019-2022. Nadiem diduga berperan penting dengan memerintahkan pemilihan ChromeOS untuk mendukung program digitalisasi pendidikan. Penetapan ini menambah daftar tersangka yang sebelumnya telah berjumlah empat orang dalam kasus serupa.

Cari berita serupa