www.liputan6.com

Bripka Rohmad, anggota Brimob yang mengemudikan kendaraan taktis (rantis) hingga menabrak pengendara ojek online Affan Kurniawan sampai meninggal dunia, dijatuhi sanksi mutasi demosi selama tujuh tahun. Komisioner Kompolnas Ida Oetari menjelaskan, putusan ini mempertimbangkan beberapa poin meringankan. Di antaranya, Rohmad hanya mengikuti perintah atasan, Kompol Cosmas, serta adanya blind spot pada rantis yang dikendarainya. Kondisi psikologis di dalam rantis juga menjadi pertimbangan.
Masih Seputar nasional

30 WNI Ikut Misi Kemanusiaan ke Gaza, Kemenlu Peringatkan Risiko & Pantau Ketat

Kapolri Listyo Sigit: Kamtibmas Normal Usai Demo, Persatuan Kunci Ekonomi Tumbuh

Terungkap! Identitas Korban Mutilasi Jurang Cangar Mojokerto: Wanita Asal Lamongan

Prabowo: Jaga Demokrasi Wajib Pakai Ronda, Usir Pembakar Fasilitas Negara!

Kasum Desak Komnas HAM Percepat Penyelidikan Kasus Munir, Dokumen TPF Lenyap!

Gaduh Tunjangan Rp70 Juta, DPRD DKI Gelar Rapat Pimpinan Senin Besok

Jasa Marga Perpanjang Contraflow Tol Japek Malam Ini Akibat Volume Kendaraan Meningkat

BPOM Masih Tunggu Hasil Uji Lab Nampan MBG Diduga Mengandung Minyak Babi

Komnas HAM Desak Polisi Bebaskan Delpedro Marhaen & 6 Aktivis HAM

Tragedi Maulid Nabi: Bangunan Majelis Taklim di Bogor Ambruk, 3 Tewas & 80 Luka

21 Tahun Berlalu, Komnas HAM Ungkap Kendala Berat Penyelidikan Kasus Munir