Trump Desak Mahkamah Agung AS Batalkan Putusan Tarif Ilegal
Presiden Donald Trump mengajukan banding ke Mahkamah Agung AS untuk membatalkan putusan pengadilan yang menyatakan tarifnya ilegal. Pengadilan banding sebelumnya memutuskan bahwa tarif yang diberlakukan Trump melalui Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) melampaui mandat presiden. Kasus ini dapat mengubah kebijakan ekonomi dan luar negeri Trump serta memaksa AS mengembalikan miliaran dolar tarif.
Berita Terbaru

Xiaomi Uji HyperOS 3: Perangkat Android 15 Tetap Nikmati Fitur AI Canggih

Lamine Yamal: Nilai Pasar Rp7 Triliun, Pecahkan Rekor Dunia

Megawati Tolak Soeharto Pahlawan Nasional, Luka Sejarah Bangsa Terkuak Kembali

Ukraina: Warga Afrika Tewas Cepat dalam 'Serangan Daging' Rusia

BPOM Cabut Izin Edar 23 Kosmetik Berbahaya, Ancam Kanker dan Kerusakan Otak

Krisis Iklim: UMKM Terancam Gulung Tikar, Bahan Baku Jamur Langka

WhatsApp Siapkan Fitur Motion Photo, Foto Diam Kini Lebih Hidup

Julian Alvarez: Pindah ke Barcelona atau PSG, atau Bertahan di Atletico?

Di Kebumen, Cak Imin Dengar Jeritan Orang Tua Anak Disabilitas

Kafe Dubai Jual Kopi Rp16 Juta per Cangkir, Pecahkan Rekor Dunia
