www.suara.com

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menolak izin usaha PT Bursa Kripto Indonesia sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital per 1 September 2025. Keputusan ini secara otomatis membatalkan tanda daftar sebelumnya dan melarang bursa tersebut melakukan kegiatan usaha aset kripto. OJK juga mewajibkan Bursa Kripto Indonesia untuk menyediakan informasi penyelesaian hak dan kewajiban serta pusat pengaduan bagi konsumen.
Masih Seputar ekonomi

Muhammadiyah Bentuk SMMX, Digitalisasi Ribuan Amal Usaha dengan AI: Ini Dampaknya!

Emas Antam Pecah Rekor Rp2 Juta/Gram, Pengamat: Waktu Tepat Investasi Jangka Panjang

Konglomerat Robert Budi Hartono hingga Prajogo Pangestu Berebut Patriot Bond Rp 50 T

Mobil Tangki BBM Pertamina Kecelakaan di Bogor, Penyelidikan Internal Dimulai

Kemendag Ajukan Tambahan Anggaran Rp 586 Miliar untuk 2026, Perkuat Ekspor UMKM

UNCTAD Peringatkan: Ketidakpastian Kebijakan Perdagangan Global 2025 Ancam Stabilitas Ekonomi

Gudang Garam Tertekan: Laba Anjlok 81%, Penjualan Rokok Merosot Drastis

SPBU Pertamina Tetap Kondusif Saat Demo, Analis Ungkap Kunci Kepercayaan Publik

Emas Dunia & Antam Tembus Rekor Tertinggi, Kebijakan Trump Jadi Pemicu Utama

PHK Massal Ancam Ribuan Buruh Gudang Garam, Ini Biang Keroknya!

Waskita Karya Ungkap Progres LRT Jakarta Fase 1B Capai 67%, Proyek Rp4,1 T Dikebut!