OJK Bongkar: 381.507 Korban Penipuan Rugi Rp4,8 Triliun!
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan 381.507 pemilik rekening menjadi korban penipuan dengan total kerugian mencapai Rp4,8 triliun. Satgas Pasti berhasil memblokir Rp350,3 miliar dari dana tersebut. Sebanyak 22.993 nomor telepon juga dilaporkan terkait aktivitas penipuan ilegal yang terus dimonitor OJK melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC).
Berita Terbaru

Modus Penipuan Digital Makin Beragam, Literasi Siber Publik Jadi Kunci

Pemain Bournemouth Akui Haaland Mustahil Dihentikan Usai Dua Gol

DJP Sita Aset Rp3,7 Miliar, Pengemplang Pajak Terancam 6 Tahun Penjara

Penusukan Massal Kereta London: Pekerja Jadi Pahlawan, 11 Terluka

Master Limbad Bangga: Putrinya, Cecillia Gina, Raih Gelar S2 Cum Laude

Transaksi LCT Indonesia-China-Jepang Melesat, Tembus Rp 199 Triliun

Google Luncurkan Ringkasan Berita AI di Discover, Ubah Cara Konsumsi Berita

Dewa United Juarai Grup AFC, Riekerink Ingatkan Tantangan Super League

KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam OTT, 10 Orang Ikut Diamankan

Suriah-Lebanon Akhiri Ketegangan, Fokus Kerja Sama Keamanan Perbatasan
