DPR Setujui Pembayaran Pungutan OJK Dimajukan, Ini Dampaknya!

Komisi XI DPR RI menyetujui pemajuan batas waktu pembayaran pungutan dan penerimaan OJK ke awal triwulan, dari sebelumnya akhir triwulan. Kebijakan ini akan diatur melalui revisi Peraturan Pemerintah atau Undang-undang APBN 2026. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyambut baik keputusan ini, berharap dapat mempercepat siklus persetujuan anggaran dan mencapai tujuan Komisi XI serta masyarakat. Penerimaan OJK 2026 disetujui Rp13,83 triliun.
Berita Terbaru

OpenAI Akuisisi Sky: AI Kini Bekerja Langsung di Desktop Mac

Bryan Mbeumo Ungkap Kunci Kebangkitan Manchester United di Liga Inggris

Ekonomi Indonesia Tampil Solid, Ungguli Rata-rata Negara G20

Venezuela Kecam Keras: Kapal Perang AS di Trinidad Ancam Perang Karibia

Vidi Aldiano Kuatkan Raisa di Tengah Perceraian, Unggah Pesan Haru

Harga Emas Antam Anjlok Rp23 Ribu, Investor Wajib Tahu

China Klaim Bukti: AS Retas Pusat Waktu, Picu Kekacauan Sektor Vital

Del Piero Ungkap Akar Masalah Juventus: Bukan Tudor, Tapi Pemain

Pimpinan KKB Undius Kogoya Meninggal Dunia, Sakit Jadi Penyebabnya

Uni Eropa Jatuhkan Sanksi ke Kilang Minyak China, Picu Kecaman Beijing