DPR Setujui Pembayaran Pungutan OJK Dimajukan, Ini Dampaknya!

www.cnbcindonesia.com

image cover

Komisi XI DPR RI menyetujui pemajuan batas waktu pembayaran pungutan dan penerimaan OJK ke awal triwulan, dari sebelumnya akhir triwulan. Kebijakan ini akan diatur melalui revisi Peraturan Pemerintah atau Undang-undang APBN 2026. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyambut baik keputusan ini, berharap dapat mempercepat siklus persetujuan anggaran dan mencapai tujuan Komisi XI serta masyarakat. Penerimaan OJK 2026 disetujui Rp13,83 triliun.