Danantara Patuhi Putusan MK: Wamen Dilarang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Rosan Roeslani, menyatakan akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang Wakil Menteri merangkap jabatan komisaris BUMN. Kepatuhan ini merupakan komitmen terhadap tata kelola perusahaan yang baik. Danantara akan segera merombak jajaran komisaris, termasuk di PT Telkom Indonesia yang saat ini diduduki oleh Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo, meskipun RUPSLB sempat ditunda.
Berita Terbaru

Pemerintah Suntik Dana Rp20 T, Iuran BPJS Kesehatan Aman Sampai 2026

Dewa United Gagal Menang Lawan 10 Pemain Phnom Penh Crown

Cak Imin: Video AI Negatif Ancaman Serius bagi Pesantren

Prancis Siap Kirim Pasukan ke Ukraina Tahun Depan, Jamin Keamanan

Atap Lapangan Padel Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang

Goldman Sachs: Negara Berkembang Akan Dominasi Ekonomi Dunia 2075

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

Fajar/Fikri Gagal Juara French Open, Ditaklukkan Ganda Nomor 1 Dunia

Cak Ofi: Operasi BNN Komjen Suyudi Bukti Negara Hadir Berantas Narkoba

WNI Bunuh Istri di Singapura, Terancam Hukuman Mati Minta Diadili di RI