Polisi Tangkap 11 Pembakar DPRD Makassar, 3 Nyawa Melayang & Terancam Hukuman Berat
Polda Sulsel telah menetapkan 11 tersangka terkait pembakaran dan penjarahan Kantor DPRD Kota Makassar serta DPRD Sulawesi Selatan. Para pelaku dijerat Pasal 187, 363, dan 362 KUHP dengan ancaman hukuman hingga penjara seumur hidup. Kerusuhan pada Jumat (29/8/2025) malam itu mengakibatkan 3 orang meninggal dunia, gedung DPRD hangus, serta puluhan mobil dan motor musnah. Polisi berkomitmen mengusut tuntas kasus ini.
Berita Terbaru

Mark Zuckerberg Ramal: Kacamata Pintar Akan Geser Dominasi Smartphone

Pelatih JDT Merana Tanpa Bintang, FIFA Putuskan Sanksi Pemalsuan Dokumen

Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan, Komnas Haji Ungkap Perubahan Fundamental

Putri Brigitte Macron Buka Suara: Rumor Transgender Hancurkan Keluarga

Ayah Jerome Polin Kritis di Rumah Sakit, Minta Doa Kesembuhan

Kemenhub Siapkan Extra Flight, Tiket Pesawat Lebih Murah Saat Nataru 2026

AHY: Indonesia Berpotensi Jadi Raksasa Ekonomi Digital Asia dan Dunia

Empat Pemain Diaspora Siap Bela Timnas U-17 di Piala Dunia 2025

MK Putuskan: Perempuan Wajib Ada di Setiap AKD DPR, Termasuk Pimpinan

Terungkap! UEA Dituduh Pasok Bom Tiongkok untuk RSF di Sudan
