Polisi Tangkap 11 Pembakar DPRD Makassar, 3 Nyawa Melayang & Terancam Hukuman Berat

Polda Sulsel telah menetapkan 11 tersangka terkait pembakaran dan penjarahan Kantor DPRD Kota Makassar serta DPRD Sulawesi Selatan. Para pelaku dijerat Pasal 187, 363, dan 362 KUHP dengan ancaman hukuman hingga penjara seumur hidup. Kerusuhan pada Jumat (29/8/2025) malam itu mengakibatkan 3 orang meninggal dunia, gedung DPRD hangus, serta puluhan mobil dan motor musnah. Polisi berkomitmen mengusut tuntas kasus ini.

Cari berita serupa