MK Putuskan: Perempuan Wajib Ada di Setiap AKD DPR, Termasuk Pimpinan

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa setiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPR, mulai dari anggota hingga pimpinan, harus memiliki keterwakilan perempuan. Putusan ini mengabulkan permohonan dari Perludem dan Koalisi Perempuan Indonesia, yang menyoroti ketidakseimbangan representasi perempuan di DPR. MK menilai perlu ada mekanisme konkret untuk pemerataan keterwakilan perempuan di semua AKD, tidak hanya di bidang sosial.

Cari berita serupa