MK Putuskan: Perempuan Wajib Ada di Setiap AKD DPR, Termasuk Pimpinan
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa setiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPR, mulai dari anggota hingga pimpinan, harus memiliki keterwakilan perempuan. Putusan ini mengabulkan permohonan dari Perludem dan Koalisi Perempuan Indonesia, yang menyoroti ketidakseimbangan representasi perempuan di DPR. MK menilai perlu ada mekanisme konkret untuk pemerataan keterwakilan perempuan di semua AKD, tidak hanya di bidang sosial.
Berita Terbaru

Misteri Cahaya Langit 70 Tahun Lalu Terpecahkan, Bukan UFO tapi Nuklir?

LaLiga Pecahkan Rekor, Nilai Pasar Pemain Akademi Termahal di Eropa

Haji 2026: Kuota Tetap 221 Ribu, Persiapan Dimulai 18 April

Rio De Janeiro: 132 Tewas, Penggerebekan Polisi Paling Berdarah dalam Sejarah

Jerome Polin Berduka: Sang Ayah Meninggal Dunia Usai Kritis

Ganesha Operation: Pionir Pendidikan Adaptif, Gabungkan Teknologi dan Karakter

YouTube Perketat Aturan Konten Game Kekerasan dan Judi Online

Manchester United Buru Talenta Muda di Piala Dunia U-17 Qatar

Panglima TNI Tunjuk Perwira Tinggi Isi Jabatan Strategis BIN

Hamas: Israel Bertanggung Jawab Penuh atas Kekerasan Gaza, 100 Tewas
