MKD Desak Sekjen DPR Setop Gaji dan Tunjangan Anggota Nonaktif

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah mengirim surat kepada Sekretaris Jenderal DPR RI, meminta penghentian gaji dan tunjangan bagi anggota DPR yang telah dinonaktifkan. Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam menyatakan langkah ini berlaku untuk lima anggota yang kini nonaktif, termasuk Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, serta berpotensi bertambah. Meskipun tidak tercantum dalam UU MD3, MKD mendesak agar permintaan ini dipenuhi.
Berita Terbaru

Pemerintah Suntik Dana Rp20 T, Iuran BPJS Kesehatan Aman Sampai 2026

Dewa United Gagal Menang Lawan 10 Pemain Phnom Penh Crown

Cak Imin: Video AI Negatif Ancaman Serius bagi Pesantren

Prancis Siap Kirim Pasukan ke Ukraina Tahun Depan, Jamin Keamanan

Atap Lapangan Padel Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang

Goldman Sachs: Negara Berkembang Akan Dominasi Ekonomi Dunia 2075

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

Fajar/Fikri Gagal Juara French Open, Ditaklukkan Ganda Nomor 1 Dunia

Cak Ofi: Operasi BNN Komjen Suyudi Bukti Negara Hadir Berantas Narkoba

WNI Bunuh Istri di Singapura, Terancam Hukuman Mati Minta Diadili di RI