nasional.kompas.com

Kompolnas RI mengungkap Kompol Cosmas Kaju Gae, Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri, telah meminta maaf dua kali kepada keluarga Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas terlindas rantis Brimob. Kompol Cosmas juga dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari Polri karena terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) atas insiden tersebut.
Masih Seputar nasional

Dasco Minta Maaf ke Mahasiswa Atas Kekurangan DPR, Janji Evaluasi Total

DPR Minta Maaf Usai Protes Besar dan Kematian Ojol, Janji Evaluasi Total

Dasco Minta Maaf, Tunjangan Perumahan Anggota DPR Resmi Dihentikan!

Danyon Brimob Berduka: Pengemudi Ojol Tewas Terlindas Rantis Saat Demo Ricuh

Kompol Cosmas Dipecat, Kasus Ojol Tewas Dilindas Brimob Resmi ke Bareskrim

Helikopter Eastindo Ditemukan Terbakar di Kalsel, Satu Korban Tewas, Lainnya Diduga Terjebak

Gibran Digugat ke PN Jakpus, Ijazah SMA Jadi Sorotan Utama

Polri Pecat Kompol Kosmas, Danyon Brimob Pelindas Ojol Affan Hingga Tewas

Tiga Kurir Ganja 151 Kg Dituntut Mati di Medan

Komandan Brimob Bantah Tahu Rantis Lindas Pendemo, Video Viral Ungkap Fakta Lain